Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN PURWANEGARA

Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan yang mencakup Bidang Pemerintahan, Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat serta melaksanakan koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah yang ada di wilayahnya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Camat mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
  3. pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
  5. pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
  6. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  7. pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ;
  8. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.